Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan.tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara darurat mulai 3-20 Juli 2021 salah satunya diimplemaentasikan dengan Giat Penyekatan PPKM Darurat Covid-19 di beberapa titik Exit Tol yang ada di Wilayah Kab. Pasuruan yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Instansi pendukung terkait.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini